Selasa

Halaqah 10 | Kandungan-Kandungan Dalam Bab 1 Bag 2

 

Halaqah 10 | Kandungan-Kandungan Dalam Bab 1 Bag 2

Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-10 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.

Setelah beliau menyebutkan ayat dan juga Hadits tentang kewajiban mengesakan Allāh ﷻ di dalam ibadah, maka manhaj beliau di dalam kitab ini menyebutkan tentang permasalahan-permasalahan yang terkandung di dalam ayat dan juga Hadits tersebut. Jadi dia seperti faedah, apa yang bisa kita ambil faedahnya dari ayat dan juga Hadits tersebut.

Beliau mengatakan,

فِيهِ مَسَائِل

Di dalamnya ada beberapa permasalahan

الحاديةَ عَشْرَةَ: آيَةُ سُورَةِ النِّسَاءِ الَّتِي تُسَمَّى آيَةَ الحُقُوقِ العَشَرَةِ بَدَأَهَا اللهُ تَعَالَى بِقَوْلِهِ: {وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا} (٤)

Yang kesebelas, ayat dalam surat An-Nisāʾ, yang dinamakan dengan ayat hak-hak yang sepuluh. Karena disebutkan di situ sepuluh hak, dimulai oleh Allāh dengan firman-Nya وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا. Hak yang pertama adalah hak Allāh, yaitu hak untuk ditauhidkan, ini disebutkan dalam ayat ini.

الثَّانِيَةَ عَشْرَةَ: التَّنْبِيهُ عَلَى وَصِيَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ مَوْتِهِ

Yang kedua belas adalah pengingatan atas wasiat Rasulullāh ﷺ ketika beliau meninggal dunia. Dan kita tahu bahwasanya Nabi ﷺ tidak ada di sana, wasiat secara tertulis dari beliau sebelum beliau meninggal dunia. Tapi seandainya beliau berwasiat, niscaya wasiat beliau adalah tentang Tauhid sebagaimana ini diisyaratkan oleh ʿAbdullāh bin Masʿūd.

الثَّالِثَةَ عَشْرَةَ: مَعْرِفَةُ حَقِّ اللهِ عَلَيْنَا

Yang ketiga belas adalah mengenal apa hak Allāh atas kita, yaitu dalam hadits Muʿādz. Apa hak Allāh atas kita, yaitu kita menyembah Allāh saja dan tidak menyekutukan Allāh dengan yang lain. Maka sebagaimana kita berusaha untuk menunaikan hak, kita berusaha mati-matian menunaikan hak istri, menunaikan hak anak, menunaikan hak murid. Maka harusnya semangat kita untuk menunaikan hak Allāh ini lebih besar.

الرَّابِعَةَ عَشْرَةَ: مَعْرِفَةُ حَقِّ العِبَادِ عَلَيْهِ إِذَا أَدَّوْا حَقَّهُ

Kemudian yang keempat belas, mengenal hak para hamba atas Allāh apabila mereka menunaikan hak Allāh, yaitu untuk tidak diadzab.

الخَامِسَةَ عَشْرَةَ: أَنَّ هَذِهِ المَسْأَلَةَ لَا يَعْرِفُهَا أَكْثَرُ الصَّحَابَةِ

Yang kelima belas, bahwasanya permasalahan ini, yaitu keutamaan Tauhid, bahwasanya Allāh tidak akan mengadzab orang yang tidak menyekutukan Allāh dengan sesuatu apa pun, tidak diketahui oleh sebagian besar sahabat. Mereka tahu tentang kewajiban mengesakan Allāh dalam ibadah. Tapi tentang keutamaan Tauhid, bahwasanya orang yang mengesakan Allāh dan tidak menyekutukan Allāh, tidak akan diadzab, ini sebagian besar sahabat mereka tidak mengetahuinya.

السَّادِسَةَ عَشْرَةَ: جَوَازُ كِتْمَانِ العِلْمِ لِلْمَصْلَحَةِ

Yang keenam belas, bolehnya seseorang menutupi ilmu untuk kebaikan, atau menyembunyikan ilmu untuk kebaikan. Di sini Nabi ﷺ melarang Muʿādz untuk menyampaikan pengetahuan ini kepada para sahabat yang lain untuk masalah, yaitu supaya mereka tidak ittikāl, yaitu pasrah dan malas untuk beramal.

السَّابِعَةَ عَشْرَةَ: اِسْتِحْبَابُ بُشْرَى المُسْلِمِ بِمَا يَسُرُّهُ

Yang ketujuh belas, disunnahkan untuk memberikan kabar gembira kepada muslim yang lain, ini adalah sesuatu yang mustahab, sebagaimana diucapkan oleh Muʿādz. Dan dalam hadits yang lain, Nabi mengabarkan, di antara sebaik-baik amal adalah memasukkan kegembiraan pada diri seorang Muslim.

الثَّامِنَةَ عَشْرَةَ: الخَوْفُ مِنَ الاِتِّكَالِ عَلَى سَعَةِ رَحْمَةِ اللهِ

Yang ke delapan belas, dikhawatirkannya seseorang untuk pasrah dan menyerah atas dasar luasnya rahmat Allāh, sehingga dia tidak mau beramal, sehingga dia bermudah-mudahan untuk berbuat maksiat. Maka ini dikhawatirkan orang melakukan demikian. Ini perkara yang tidak boleh. Seseorang kemudian tidak mau beramal, kemudian bermudah-mudahan untuk berbuat maksiat karena menganggap bahwasannya dia sudah bertauhid, ini dikhawatirkan. Sehingga Nabi ﷺ pun melarang Muʿādz untuk mengabarkan hal ini kepada yang lain.

التَّاسِعَةَ عَشْرَةَ: قَوْلُ المَسْؤُولِ عَمَّا لَا يَعْلَمُ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ

Kesembilan belas, ucapan orang yang ditanya tentang sesuatu yang dia tidak tahu. Maksudnya adalah tentang perkara agama. Maka dia mengatakan, Allāhu wa Rasūluhu aʿlam, Allāh dan Rasul-Nya lebih tahu, yaitu lebih tahu daripada saya. Adapun dalam perkara dunia, bukan perkara syariat, maka cukup kita mengatakan Allāhu aʿlam.

العِشْرُونَ: جَوَازُ تَخْصِيصِ بَعْضِ النَّاسِ بِالعِلْمِ دُونَ بَعْضٍ

Yang kedua puluh, bolehnya kita mengkhususkan sebagian orang dengan ilmu. Jadi ada sebagian orang yang kita anggap dia mampu, dan insyāʾ Allāh dia tidak terfitnah, kita beritahukan kepadanya satu atau dua ilmu. Sementara yang lain, karena kita anggap belum siap atau takut dikhawatirkan terjadi fitnah, akhirnya belum kita berikan ilmu tersebut kepada yang lain.

الحَادِيَةُ وَالعِشْرُونَ: تَوَاضُعُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِرُكُوبِ الحِمَارِ مَعَ الإِرْدَافِ عَلَيْهِ

Yang kedua puluh satu, ketawadhuʿan Nabi ﷺ, karena beliau mau untuk naik keledai. Ini sebuah kerendahan hati. Padahal beliau adalah seorang kepala negara, yang biasanya seorang kepala negara ini naik kendaraan yang paling, tetapi di sini beliau hanya naik keledai saja. Ditambah lagi, beliau memboncengkan orang lain. Ini juga sebuah kerendahan hati, seseorang membiarkan orang lain untuk bonceng bersama dia.

الثَّانِيَةُ وَالعِشْرُونَ: جَوَازُ الإِرْدَافِ عَلَى الدَّابَّةِ

Yang kedua puluh dua, bolehnya seseorang memboncengkan di atas kendaraan, bukan sesuatu yang diharamkan.

الثَّالِثَةُ وَالعِشْرُونَ: عِظَمُ شَأْنِ هَذِهِ المَسْأَلَةِ

Yang kedua puluh tiga, besarnya permasalahan ini, yaitu permasalahan tentang kewajiban Tauhid. Ini adalah perkara yang besar.

الرَّابِعَةُ وَالعِشْرُونَ: فَضِيلَةُ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ

Yang kedua puluh empat, keutamaan Muʿādz bin Jabal, karena Nabi ﷺ telah mengkhususkan sebagian ilmu kepada beliau yang tidak diberikan kepada yang lain.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_pdfimage_print

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer