Selasa

Halaqah 07 | Pembahasan QS Al-An’am 151-153 dan Atsar Shahih Ibnu Mas’ud

 

Halaqah 07 | Pembahasan QS Al-An’am 151-153 dan Atsar Shahih Ibnu Mas’ud

Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-7 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.

Beliau mendatangkan firman Allāh ﷻ

وَقَوْلُهُ تَعَالَى: قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا

Katakanlah: “Marilah aku bacakan apa yang Rabb kalian haramkan atas kalian, yaitu janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.” (QS. Al-Anʿām: 151)

Qul taʿālau, katakanlah, yaitu wahai Muhammad. Taʿālau, kemarilah kalian, yaitu orang-orang musyrikin yang mereka mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allāh ﷻ. Taʿālau, kemarilah kalian, atlu mā ḥarrama rabbukum ʿalaikum, aku akan bacakan kepada kalian apa yang telah diharamkan oleh Rabb kalian. Karena mereka sering mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allāh ﷻ, maka beliau sampaikan kepada mereka apa yang telah diharamkan oleh Allāh: أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا, supaya kalian tidak menyekutukan Allāh dengan sesuatu apa pun.

Di dalam ayat ini, Allāh ﷻ menyuruh Nabi-Nya untuk berkata kepada orang-orang musyrikin, membacakan kepada mereka apa yang diharamkan oleh Allāh. Dan ternyata, hal yang pertama yang disebutkan dalam ayat ini adalah diharamkannya menyekutukan Allāh dengan yang lain:

أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا

Janganlah kalian menyekutukan Allāh dengan sesuatu apa pun. (QS. Al-Anʿām: 151)

Menunjukkan bahwasanya syirik, menyekutukan Allāh ﷻ, ini adalah sesuatu yang muḥarram. Karena sebelumnya disebutkan: aku bacakan kepada kalian apa yang diharamkan oleh Allāh. Ternyata disebutkan di antaranya adalah syirik. Dan diharamkannya syirik melazimkan diharuskannya dan diwajibkannya kita mentauhidkan Allāh ﷻ.

Karena hanya ada dua di sana, ada dua pilihan. Pilihan yang pertama, mengesakan Allāh dalam ibadah. Pilihan yang kedua, beribadah kepada Allāh dan beribadah kepada selain Allāh, atau dinamakan dengan syirik. Kalau diharamkan dan dilarang kesyirikan, berarti diperintahkan kita untuk mengesakan Allāh di dalam ibadah.

Jadi ayat ini jelas menunjukkan kepada kita tentang diwajibkannya seorang hamba untuk mengesakan Allāh ﷻ di dalam beribadah, dan diharamkannya menyekutukan Allāh dengan sesuatu apa pun.

Dan firman Allāh ﷻ, jangan kalian menyekutukan Allāh dengan sesuatu apa pun, dengan sesuatu apa pun di sini, baik Nabi, Malaikat, Matahari, Jin, manusia, maka ini semua masuk dalam kalimat shayʾan, yaitu sesuatu apa pun.

Dan para ulama menjelaskan: النَّكِرَةُ فِي سِيَاقِ النَّفْيِ. Apabila di sana ada sebuah kata yang nakirah, yang tidak ada al-nya, kemudian konteksnya adalah negatif atau larangan, maka ini umum. Maka menunjukkan keumuman. Ketika Allāh mengatakan أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا, menunjukkan bahwasanya Allāh ﷻ secara umum melarang kita untuk menyekutukan Allāh dengan sesuatu apa pun. Dan sesuatu apa pun di sini umum, apa saja. Kalau itu selain Allāh, maka tidak boleh kita menyekutukan Allāh ﷻ dengan sesuatu tersebut.

Kemudian setelah beliau mendatangkan firman Allāh ﷻ:

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ

Katakanlah: “Marilah aku bacakan apa yang Rabb kalian haramkan atas kalian.” (QS. Al-Anʿām: 151)

Beliau mendatangkan atsar dari ʿAbdullāh bin Masʿūd.

قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى وَصِيَّةِ مُحَمَّدٍ ﷺ الَّتِي عَلَيْهَا خَاتِمُهُ، فَلْيَقْرَأْ قَوْلَهُ تَعَالَى: قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ، إِلَى قَوْلِهِ: وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ

Berkata ʿAbdullāh bin Masʿūd: “Barangsiapa yang ingin melihat kepada wasiat Nabi Muhammad ﷺ yang merupakan wasiat terakhir beliau (sebelum beliau meninggal dunia), maka hendaklah dia membaca firman Allāh: Katakanlah, kemarilah kalian, aku bacakan kepada kalian apa yang Rabb kalian haramkan atas kalian, sampai firman-Nya: Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia.

Atsar ini, yaitu atsar ʿAbdullāh bin Masʿūd, adalah atsar yang dikeluarkan oleh Al-Imām At-Tirmidzī dengan sanad yang shahih, yang isinya adalah menunjukkan tentang wasiat Nabi ﷺ, seandainya beliau berwasiat. Dan kita ketahui bahwasanya Nabi ﷺ sebelum meninggal dunia tidak ada di sana wasiat secara tertulis. Tapi seandainya Nabi ﷺ memberikan wasiat, niscaya wasiat yang akan beliau sampaikan kepada umatnya adalah wasiat untuk mengesakan Allāh di dalam ibadah. Kalau beliau memberikan wasiat, niscaya di antara wasiat yang akan beliau sampaikan adalah wasiat untuk mentauhidkan Allāh di dalam ibadah.

Dan kalimat wasiyyah artinya adalah perintah yang diagungkan, perintah yang dipentingkan, perintah yang dibesarkan. Itulah yang dimaksud dengan wasiat. Ketika Nabi berwasiat, berarti beliau menyebutkan perintah yang diagungkan, yang dibesarkan, dan dia adalah perintah yang penting. Dan kita tahu bahwasanya perintah asalnya adalah wajib. Melaksanakan wasiat adalah wajib, karena wasiat isinya adalah perintah, dan asal dari perintah adalah wajib.

Di sini ʿAbdullāh bin Masʿūd menukil firman Allāh, قُلْ تَعَالَوْا sampai firman Allāh وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا. Kenapa demikian? Karena di dalam ayat ini disebutkan tentang Tauhid dan kewajibannya, serta larangan untuk menyekutukan Allāh dengan yang lain. Sehingga dibawakan oleh ʿAbdullāh bin Masʿūd.

Dan ini bukan berarti bahwasanya ayat yang isinya tentang Tauhid hanya di ayat yang disebutkan oleh beliau saja. Ayat-ayat tentang Tauhid banyak sekali, bahkan sebagian besar Al-Qur’an isinya adalah Tauhid. Bahkan sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim menyebutkan bahwasanya seluruh Al-Qur’an adalah Tauhid.

Jadi beliau hanya mengambil contoh saja. Dan dari contoh ini kita tahu bahwasanya Nabi ﷺ seandainya beliau berwasiat sebelum beliau meninggal dunia, untuk umatnya, yang akan beliau wasiatkan adalah wasiat untuk mengesakan Allāh di dalam beribadah. Sehingga di sini ʿAbdullāh bin Masʿūd berkata: Barangsiapa yang ingin melihat wasiat Muhammad ﷺ yang terakhir sebelum beliau meninggal, maksudnya adalah seandainya beliau berwasiat, maka hendaklah dia membaca firman Allāh

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ، إِلَى قَوْلِهِ: وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ

Maka ucapan ʿAbdullāh bin Masʿūd ini menunjukkan tentang diwajibkannya Tauhid, karena dia adalah wasiat Nabi. Dan asal dari wasiat adalah diwajibkan untuk dilaksanakan, bukan hanya sesuatu yang sunnah atau mustaḥab.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_pdfimage_print

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer